Indosiber.id – Jakarta – Tim Kuasa Hukum dari Keluarga Korban Sri Mulyani dari LBH MBK (Lembaga Bantuan Hukum Mandau Borneo Keadilan) menanggapi putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap surat keputusan Mahkamah Agung dengan nomor 135K/Mil/2024, atas nama Terdakwa Prada Yuwandi dengan vonis hukuman pidana Seumur Hidup dan diberhentikan secara
Tidak Hormat (dipecat) dari TNI, Selasa, (16/07/2024).
Melalui pres rilis ke awak media Jelani Christo, S.H., M.H. sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban bersama Roslina Simangunsong, S.H., M.H yang merupakan dari LBH MBK menyampaikan penghargaan nya atas keputusan dari Mahkamah Agung (MA) RI yang menghukum Terdakwa Prada Yuwandi dengan Vonis Pidana Seumur hidup.
“Kami dari LBH MBK telah mencermati atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis
Hakim tingkat Kasasi terhadap Terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Tuntutan Oditur Militer.” ujar Jelani Christo, S.H., M.H. dalam pres rilis ke awak media.
“Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Oditur Militer telah diakomodir dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. Oditur Militer berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo.Bahwa selain dari Fakta Hukum tersebut, ada dugaan keterlibatan Yanti yang diduga keras Selingkuhan dari terdakwa Prada Yuwandi, yang mana sampai dengan saat ini
belum ada titik terang keberadaan Yanti yang diduga keras selingkuhan dari Terdakwa Pembunuhan Berencana Prada Yuwandi.”ucapnya.
Lebih lanjut, Jelani Christo, S.H., M.H. menyampaikan kronologi singkat Pembunuhan Berencana oleh Terdakwa Prada Yuwandi terhadap Kekasihnya Sri Mulyani, sebagai berikut :
1. Bahwa Sri Mulyani merupakan tunangan dari Terdakwa Pembunuhan Berencana Prada Yuwandi dan Sri Mulyani sebagai korban Pembunuhan berencana dari tunangannya sedang dalam keadaan hamil 3 (tiga) bulan, janin yang ada dalam kandungan Sri Mulyani adalah merupakan anak kandung Korban dan Terdakwa Pembunuhan Berencana.
2. Bahwa Pada tgl 23 Desember Sri Mulyani di minta oleh yuwandi datang ke Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas serta menginap di Hotel.S.D Kamar 104. Sedangkan Yanti selingkuhan nya Yuwandi menginap di hotel R. Kamar 107.
3. Bahwa Pada waktu dan hari yang sama dengan jarak hotel tempat Sri Mulyani Menginap dan Yanti (diduga selingkuhan PradaYuwandi) menginap di perkirakan 300 meter.
4. Bahwa pada Subuh pagi tertanggal 24 Desember 2022 kurang lebih Pukul tersebut 04.30 WIB, Sri Mulyani mendatangi tempat Yanti menginap di hotel R. dan bertemu dengan yuwandi di depan halaman hotel, Sehingga terjadi Keributan cekcok, mendengar terjadi suara yang ribut keluar lah pemilik hotel R.
5. Bahwa setelah Pemilik hotel keluar, Terdakwa Yuwandi membawa Sri Mulyani ke tempat bukit tempayan yang ada rumah kosong, dan Terdakwa Yuwandi membunuh Sri Mulyani yang lagi hamil 3 bulan.
6. Bahwa Yuwandi membunuh dengan cara di Cekek dan Cangkul. Setelah itu di setubuhi dan di duga keras Yanti selingkuhan Wandi ikut terlibat dalam pembunuhan Sri Mulyani.
Sampai saat ini Yanti Belum ditetapkan sebagai tersangka dengan kata lain Belum dilakukan pemeriksaan dan/atau Belum dilakukan penangkapan dan diduga keras belum dilakukan pengembangan Penyidikan dan belum ada proses hukum.
Jelani Christo, S.H., M.H juga menambahkan Bahwa tempat kerangka Jasad Sri Mulyani di kuburkan oleh Yuwandi di ketemukan oleh seorang yang mencari kayu cerocok.Melihat ada rambut dan pakai yang berada di galian langsung melapor kan ke Polsek Sajingan.
“Petunjuk jenazah siapa kah itu,berdasarkan kunci hotel yang masih berada di saku celana nya Sri Mulyani,selanjutnya diketahui korban nya nginap di hotel S.D kamar 104,” jelasnya.
“Bawah Kerangka jasad Sri Mulyani di ketemukan pada tanggal 31 Mei 2023, Bahwa Di belakang rumah kosong di pinggir jalan jauh dari penduduk di situlah Yuwandi membunuh dan menguburkan Sri Mulyani yang hamil 3 bulan. Kalau di lihat dari Medan menanjak tidak mungkin bisa di lakukan seorang diri, Membawa jasad Sri Mulyani yang badan besar. Di Duga keras ada yang membantu Yuwandi membawa jasad Sri Mulyani ke tempat di kuburkan. Bahwa Pembunuhan terhadap Sri Mulyani adalah Pembunuhan Berencana, oleh karena itu patut diduga keras ada keterlibatan Yanti yakni selingkuhan dari Prada Yuwandi selakuTerdakwa Pembunuhan berencana.”bebernya.
Bahwa berdasarkan uraian dan atau kronologi singkat tersebut diatas, maka Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban Sri Mulyani melalui Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban Jelani Christo, S.H., M.H. menyampaikan :
1. Bahwa pembunuhan berencana yang diatur Pasal 340 KUHP mengandung unsur “barang siapa”, “sengaja”, “direncanakan terlebih dahulu”, dan “merampas nyawa orang lain”;
2. Bahwa berdasarkan Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor Pembunuhan Berencana adalah Faktor dendam (sakit hati), Faktor Perselingkuhan, Faktor ekonomi, Faktor kekerasan, rendahnya tingkat pendidikan dan lingkungan pergaulan;
3. Bahwa ada 4 motif yang mendasari pembunuhan berencana adalah motif uang, motif balas dendam, motif berpoligami, dan motif menagih hutang-piutang.
Pembunuhan bisa dilakukan dengan seorang diri, tetapi juga bisa dilakukan bersama orang lain;
4. Bahwa Turut serta atau penyertaan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHPidana : “dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan”;
5. Bahwa berdasarkan poi-poin tersebut di atas, Bahwa ada Dugaan Keras keterlibatan Yanti selaku Selingkuhan dari Prada Yuwandi selaku Terdakwa Pembunuhan Berencana terhadap tunangannya Sri Mulyani yang sedang mengandung 3 (tiga) bulan;
6. Oleh Karena itu kami dari LBH Borneo Mandau Keadilan, memohon kepada Penyidik Kepolisian Kalimantan Barat dengan segera Menetapkan Yanti
Sebagai Tersangka dan/atau dilakukan Pengembangan Penyidikan dan/atau di Proses secara Hukum sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan
terhadap Yanti dan/atau dilakukan Penangkapan, karena ada Dugaan
Keras keterlibatan Yanti atas Pembunuhan Berencana tersebut.
LBH MBK ( Mandau Borneo Keadilan) juga menyampaikan terimakasih nya terhadap Pengadilan Tingkat Kasasi yang telah menguatkan Hasil Putusan
Pengadilan Militer dan Pengadilan Tinggi Militer, termasuk Penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom), Hakim Pengadilan Militer Kalimantan Barat dan kepada pihak pihak yang telah membantu proses pekara tersebut.