Pemprov Sumsel Terbitkan Surat Edaran Terkait Larangan Melintasi Jembatan Muara Lawai

MUARAENIMONLINE.COM – Pasca Jembatan Muara Lawai Kecamatan Merapi Kabupaten Lahat Ambruk, pada Minggu (29/06/2025) pukul 23:14 WIB, Kini muncul surat edaran yang terbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sekretaris Daerah) Tentang Penghentian Sementara Angkutan Barang yang melintasi Jembatan Muara Lawai.

Surat Edaran dengan Nomor : 500.11.9/045/SE/Dishub/2025 Tentang Penghentian Sementara Angkutan Barang yang Melintasi Jembatan Muara Lawai.
Surat Edaran yang diterbitkan serta beredar dikalangan masyarakat tersebut, juga ditujukan kepada Bupati Lahat dan Bupati Muara Enim.

Bacaan Lainnya

Adapun isi surat edaran tersebut bertuliskan, Mendasari undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalulintas angkutan jalan dan sehubungan dengan kejadian robohnya Jembatan di Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat pada hari Minggu (29/06/2025) Pukul 23:14 WIB, dengan ini diberitahukan kepada saudara bahwa : (1). Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran (Kamseltibcar.red), arus lalulintas serta Optimalisasi lalulintas pada ruas jalan lintas Muara Enim -Lahat khususnya di jembatan Muara Lawai, perlu dilakukan pengaturan pembatasan oprasional angkutan barang. (2). Pengaturan pembatasan oprasional angkutan barang sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) dilakukan terhadap : (a). Mobil barang dengan jumlah berat yang diijinkan (JBI) lebih dari 14,000,(empat belas ribu kilo gram). (b).Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih .(c).Mobil barang dengan kereta tempelan (d).Mobil barang dengan kereta gandengan (e).Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah,pasir,batu), hasil tambang dan kayu log.

(jj.red)