MUARAENIMONLINE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari ) Muara Enim melalui siaran persnya dengan Nomor :PR -16 /L.6.15/Dip.4/07/2025), melaksanakan Ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif Tindak Pidana pasal 480 ke-1 KUHP Tentang penadahan atas nama Tersangka Erwin Prasetya.
Pelaksanaan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam
Pasal 480 ke-1 KUHP dengan tersangka Erwin Prasetya Bin Alamsyahbanah.
Sementara itu, ekspose dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim, Dr. Rudi Iskandar, S.H., M.H., beserta jajaran, didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., beserta jajaran, pada Selasa (08/07/2025).
Berdasarkan hasil ekspose tersebut, disetujui penghentian penuntutan terhadap Tersangka (Tsk) Erwin Prasetya Bin Alamsyahbanah, karena telah memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebagai penutup, JAM Pidum menyampaikan agar dilakukan penerapan sanksi sosial dan pendampingan pasca-Restoratif Justice (pasca RJ) kepada tersangka, agar dapat diterima kembali oleh masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang,” pungkas Kasi Inteljen Kejari Muara Enim
Arsitha Agustian, SH.,MH,dalam siaran persnya (08/07).(Jj red)