Sejarah Hukum Koperasi

Penulis:

  • Zainul Marzadi.SH.MH.
  • Dosen Universitas Serasan

MUARAENIMONLINE.COM – Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia. Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Pada 1908: Gerakan koperasi mulai berkembang, didukung oleh Boedi Oetomo yang mendirikan koperasi rumah tangga (konsumsi). Dan pada tahun  1947 Kongres Koperasi pertama diselenggarakan di Tasikmalaya pada tanggal 12 Juli dan menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Bacaan Lainnya

Koperasi Indonesia pertama kali didirikan secara resmi pada tanggal 12 Juli 1960 oleh Mohammad Hatta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.  Bapak Koperasi Indonesia adalah Mohammad Hatta, yang juga dikenal sebagai Bung Hatta. Ia mendapat julukan ini karena perannya yang besar dalam mengembangkan dan memajukan koperasi di Indonesia, serta pemikirannya yang mendukung prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan dan gotong royong yang menjadi dasar koperasi.

Hari Koperasi Indonesia diperingati setiap tanggal 12 Juli. Bermula dari masa perjuangan kemerdekaan Indonesia hingga sekarang, koperasi di Indonesia telah melalui perjalanan yang panjang. Setiap 12 Juli, masyarakat Indonesia memperingati Hari Koperasi Indonesia. Peringatan ini dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar senantiasa menghidupkan koperasi sebagai upaya demi mewujudkan kesejahteraan bersama.

Pembahasan Koperasi kali ini adalah sebagai berikut ;

1. Pengertian Koperasi

2. Konsep Koperasi

3. Sejarah Koperasi

4. Landasan Koperasi Indonesia

5. Prinsip Koperasi

6. Lambang Koperasi  Indonesia

7. Ciri-ciri  Koperasi

8. Jenis Koperasi

1. Pengertian Koperasi :

Kata koperasi berasal dari bahasa Latin Cooperate yang dalam bahasa Inggris Cooperative.

1. Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan olehILO sebagai berikut :

“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, whohave voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough theformation of a democratically controlled business organization, making equitablecontribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefitsof undertaking”.

Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 ( Enam ) elemen yang dikandung koperasisebagai berikut:

1. Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).

2. Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).

3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economicend )

4. Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yangdiawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democraticallycontrolled business organization)

5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( makingequitable contribution to the capital required.

6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting afair share of the risk and benefits of the undertaking ).

2. Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yaitu:

Koperasi: badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengannilai dan prinsip koperasi.

2. Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak– tidaknya harus melaksanakan 4 ( Empat )  Asas.

Asas- asas Koperasi  tersebut adalah :

1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang- barang palsu

2. Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat

3. Ukuran harus benar dan dijamin

4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untukmembeli diluar kemampuannya.

4.Abadi, Muhammad Taufiq (2021) Arti koperasi adalah kerja sama. Kerja sama memang merupakan salah satu naluri manusia yang perlu terus dikembangkan, juga di lapangan kehidupan ekonomi, agar kemakmuran dan kemajuan seluruh rakyat dapat dicapai. Kerja sama dalam koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota melalui perusahaan yang dikelola anggota, yang berkedudukan sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa.

Meskipun dalam lapangan usaha ekonomi perlu mempertimbangkan kaidah-kaidah efisiensi, namun faktor manusia dan nilai kemanusiaan dalam koperasi harus dijunjung tinggi. Untuk mencapai tata susunan kehidupan ekonomi yang lebih manusiawi, adil, dan demokratis, rakyat kecil harus diajak, diberi kesempatan memperbaiki status kehidupan mereka melalui koperasi.( Enceng; Djohan, Djabaruddin (2014)).

Dengan begitu kekuatan dan sumber-sumber ekonomi dapat dimiliki, dikelola dan dimanfaatkan secara lebih merata sehingga terhindar pemusatan kekuatan ekonomi pada kelompok-kelompok tertentu. Agar masyarakat dapat menggunakan koperasi sebagai alat perjuangan dan wadah kerja sama ekonomi maka kegiatan pendidikan perlu terus-menerus dikembangkan di dalam koperasi. Dengan demikian, golongan masyarakat yang lemah secara bertahap akan memiliki sikap, perilaku dan nilai-nilai yang lebih cocok bagi kemajuan mereka sendiri maupun masyarakat secara keseluruhan.

2.  Konsep Koperasi

1. Konsep Koperasi Barat

Koperasi merupakan orgaisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan anggota.

2. Konsep Koperasi Sosialis

Koperasi menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme.

3. Konsep Koperasi Negara Berkembang

Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pebinaan dan pengembangan

3. Sejarah

Koperasi Dalam konteks sejarah, kita mengenal dua sistem ekonomi yang ekstrem, yaitu kapitalisme dan sosialisme. Kemudian, muncul sistem ekonomi campuran yang berupaya mengintegrasikan kedua sistem ekstrem tersebut. Keterkaitan sejarah koperasi tidak dapat dipisahkan dari perkembangan sosialisme, yang merupakan lawan dari kapitalisme yang berkembang di Eropa. Menurunnya kinerja kapitalisme, ditandai oleh depresi ekonomi dengan lonjakan pengangguran dan kelangkaan barang, mendorong timbulnya gerakan dari kelompok yang terpinggirkan ekonominya, seperti kaum buruh, untuk mewujudkan ide tentang koperasi.( Solihin, Ahmad; Lestari, Etty Puji (2014).

Gerakan koperasi di mulai pada pertengahan Abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Charles Fourier (1772-1837) mendirikan Falansteires, Louis Blanc (1811-1882) mengusulkan dibentuk Atelier Sosiaux (Atelier Sosial), Saint Simon (1760-1825) berpendapat bahwa masalah sosial dapat diatasi jika masyarakat diatur menjadi “Assosiasi Produktif” ( PipNews dotcom ).

Koperasi pertama kali didirikan di kota Rochdale, Inggris pada tahun 1844.( Abadi, Muhammad Taufiq (2021 ) Koperasi tersebut bernama Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale tersebut kemudian dibakukan oleh I.C.A dan disampaikan dalam konggres I.C.A di Paris tahun 1937.

Sekitar tahun 1848, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam.(  PipNews dotcom 7 Maret 2019)

Koperasi Di Indonesia di mulai pada 1895 di Leuwiling, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatan pada pegawai negeri pribumi..

Pada 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviser Voor Volks credietzwezen diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.

Pada 1965 pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 14 tahun1965  dimana prinsip NASAKOM di terapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksankan munaskop II di Jakarta.

4. Landasan Koperasi Indonesia

Sesuai dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan koperasi sebagai berikut:

1. Landasan Idiil

Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.

2. Landasan Struktural

Landasan struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.

3. Landasan Mental

Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

4.Landasan Operasional

Landasan Operasional koperasi Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional yang harus di taati dan dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi. Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia :

1. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.

2.  Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.

3. Hasil Rapat Anggota

5. Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama ( Prinsip-prinsip Koperasi dan Undang-undang Koperasi, Direktorat Jenderal Koperasi ).

1. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional  menurut Prinsip koperasi Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi adalah ;

1. Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela

2. Pengelolaan yang demokratis,

3. Partisipasi anggota dalam ekonomi,

4. Kebebasan dan otonomi,

5. Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

5. Kemandirian.

6. Lambang Koperasi  Indonesia

Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti:

1.     Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.

2.     Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.

3.     Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.

4.    Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.

5.    Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.

6.    Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.

7.    Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.

8.    Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.

7.  Ciri-ciri  Koperasi :

Beberapa ciri dari koperasi ialah :

1.   Terdiri dari perkumpulan orang.

2.   Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.

3.   Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

4.   Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.

5.  Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan

Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip koperasi dan asas kekeluargaan, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang memiliki ciri khas seperti otonom, demokratis, partisipatif, dan berwatak sosial.

8, Jenis Koprasi

1. Koperasi Produsen.

2. Koperasi Konsumen.

3. Koperasi Simpan Pinjam

4. Koperasi Pemasaran

5. Koperasi Jasa

1. Koperasi Produsen

Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya-anggotanya adalah para

produsen. Anggota koperasi ini adalah pemilik (owner) dan pengguna pelayanan (user),

dimana dalam kedudukannya sebagai produsen, anggota koperasi produsen mengolah bahan baku/input menjadi barang jadi/output, sehingga menghasilkan barang yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan

memanfaatkan kesempatan pasar yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah

keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang ada.

Koperasi produsen berperan dalam pengadaan bahan baku, input, atau sarana produksi yang menunjang ekonomi anggota sehingga anggota merasakan manfaat keberadaan koperasi karena mampu meningkatkan produktivitas usaha anggota dan pendapatannya.

Koperasi ini menjalankan beberapa fungsi, di antarannya :

1. Pembelian ataupun pengadaan input yang diperlukan anggota

2. Pemasaran hasil produksi (output) yang dihasilkan dari usaha anggota

3. Proses produksi bersama atau pemanfaatan sarana produksi secara bersama

4. Menanggung resiko bersama atau menyediakan kantor pemasaran bersama

2. Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan bagi anggota

dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota. Koperasi

konsumen berperan dalam mempertinggi daya beli sehingga pendapatan riil anggota

meningkat. Pada koperasi ini, angggota memiliki identitas sebagai pemilik (owner) dan

sebagai pelanggan (customer). Dalam kedudukan anggota sebagai konsumen, kegiatan mengkonsumsi (termasuk konsumsi oleh produsen) adalah penggunaan mengkonsumsi barang/jasa yang disediakan oleh pasar.

Adapun fungsi pokok koperasi konsumen adalah menyelenggarakan :

1. Pembelian atau pengadaan barang/jasa kebutuhan anggota yang dilakukan    secara efisien, seperti membeli dalam jumlah yang lebih besar.

2. Inovasi pengadaan, seperti sumber dana kredit dengan bunga yang lebih rendah,diantaranya pemanfaatan dana bergulir, pembelian dengan diskon, pembeliandengan kredit.

3. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi ini sering kali juga disejajarkan dengan nama koperasi kredit, koperasi ini

menyelenggarakan layanan tabungan dan sekaligus memberikan kredit bagi

anggotanya. Layanan-layanan ini menempatkan koperasi sebagai pelayan anggota memenuhi kebutuhan pelayanan keuangan bagi anggota menjadi lebih baik dan lebih maju. Dalam koperasi ini anggotanya memiliki kedudukan identitas ganda sebagai pemilik (owner) dan nasabah (customers). Dalam kedudukan sebagai nasabah anggota melaksanakan kegiatan menabung dan meminjam dalam bentuk kredit kepada koperasi.

Pelayanan koperasi kepada anggota yang menabung dalam bentuk simpanan wajib,

simpanan sukarela dan deposito, merupakan sumber modal bagi koperasi. Penghimpunan dana dari anggota itu menjadi modal yang selanjutnya oleh koperasi disalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit kepada anggota dan calon anggota.

Dengan cara pinjam (KSP) dan atau Unit Usaha Simpan Pinjam (USP) Koperasi.

Dengan cara itulah koperasi melaksanakan fungsi intermediasi dana milik anggota untuk

disalurkan dalam bentuk kredit kepada anggota yang membutuhkan. Penyelenggaraan kegiatan simpan pinjam oleh koperasi dilaksanakan dalam bentuk/wadah koperasi simpan pinjam.

4. Koperasi Pemasaran

Koperasi pemasaran seringkali disebut koperasi penjualan. Identitas anggota

sebagai pemilik (owner) dan penjual (seller) atau pemasar. Koperasi pemasaran

mempunyai fungsi menampung produk barang maupun jasa yang dihasilkan anggota

untuk selanjutnya memasarkannya kepada konsumen. Anggota berkedudukan sebagai

pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. Dengan demikian bagi anggota,

koperasi merupakan bagian terdepan dalam pemasaran barang ataupun jasa anggota

produsen. Sukses fungsi pemasaran ini mendukung tingkat kepasatian usaha bagi

anggota untuk tetap dapat berproduksi.

5. Koperasi Jasa

Adalah koperasi dimana identitas anggota sebagai pemilik dan nasabah konsumen

jasa dan atau produsen jasa. Dalam status anggota sebagai konsumen jasa, maka

koperasi yang didirikan adalah koperasi pengadaan jasa. Sedangkan dalam status

anggota sebagai produsen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi produsen jasa atau koperasi pemasaran jasa. Sebagai koperasi pemasaran, bilamana koperasi melaksanakan fungsi memasarkan jasa hasil produksi angota. Dalam praktek dikenal pula penjenisan koperasi atas dasar cakupan pengelolaan bisnis (usaha), yaitu jenis koperasi Single Purpose (satu usaha) dan Multi Purpose (banyak usaha). Koperasi

dengan satu kegiatan usaha, misalnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi

Produsen Susu, Koperasi tahu tempe (Primkopti), Koperasi Bank Perkreditan Rakyat

dan sebagainya. Koperasi dengan lebih dari satu kegiatan usaha, sering disebut

sebagai koperasi serba usaha. Jenis koperasi ini misalnya Koperasi Pemasaran, dimana

koperasi melaksanakan pemasaran produk barang dan jasa. Di dalam praktek koperasi dikenal sebutan penjenisan koperasi, seperti ;

1. KoperasiPegawai Negeri (KPN),

2. Koperasi Unit Desa (KUD),

3. Koperasi Karyawan (Kopkar),

4. Koperasi Mahasiswa (Kopma),

5. Koperasi Pedagang Pasar, Primer

6. Koperasi Kepolisian (Primkopol),

7. Primer Koperasi Angkatan Darat (Primkopad),

8. Primer Koperasi Angkatan Udara (Primkopau),

9. Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal), dan seterusnya.

 

Pada sisi lain koperasi itu masih diberi nama seperti

1. KUD Makmur,

2. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)  Sejahtera,

3. Primkopol Melati,

4. Kopma Unpad .

Terdapat pula sebutan penjenisan Koperasi Jasa Keuangan,  Koperasi Jasa Transportasi, Koperasi Taksi, Koperasi Angkutan, dan berbagai Koperasi lainnya. Demikian pula dalam koperasi sekundernya dikenal sebutan GKPN, PKPN, PKPRI, Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI), Induk Koperasi Unit Desa, Pusat Koperasi Unit Desa, Puskopad,

Puskopau, Puskud, dan lain-lainnya.

Daftar Pustaka

1. Undang-Undang Dasar 1945

2. Undang Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian

3. UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian

4. https://news.detik.com/berita/d-7960796/dekopin-rilis-logo

5.https://www.tempo.co/ekonomi/koperasi-desa-merah-putih-akan-beroperasi-12-juli-2025-1217218 

______________

Catatan: Isi artikel murni sepenuhnya tanggung jawab penulis.