INDOSIBER.ID — Kecemasan publik atas dugaan penyimpangan anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2025 dan Pilkada 2024 di Kabupaten Tasikmalaya kian menguat. Lembaga Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) secara resmi melayangkan permohonan audiensi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, menuntut keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan anggaran yang mencapai Rp 50 miliar.
Surat permohonan audiensi tertuang dalam dokumen bernomor 029/MPK-TSM/ADS/VII-2025 tertanggal 2 Juni 2025. Dalam surat tersebut, MPK menegaskan bahwa publik tidak boleh diperlakukan sebagai penonton dalam pengelolaan uang rakyat. Dugaan markup anggaran, keterlambatan pencairan hibah, hingga absennya laporan pertanggungjawaban yang bisa diakses masyarakat menjadi sorotan utama.
“Kami tidak akan tinggal diam saat uang rakyat dikelola tanpa transparansi. PSU bukan proyek rahasia. Publik berhak tahu ke mana uang mereka digunakan,” tegas Arif, Ketua Harian MPK.
MPK membeberkan sejumlah temuan yang dinilai janggal. Dari total anggaran PSU senilai Rp 50 miliar, sekitar Rp 23 miliar dialokasikan untuk honorarium badan adhoc. Sisanya tersebar untuk belanja logistik, ATK, sosialisasi, operasional TPS, hingga Rp 4,8 miliar untuk Bawaslu.
Yang mengundang kekhawatiran, dana hibah sebesar Rp 32,1 miliar baru cair pada H-5 pelaksanaan PSU menimbulkan ancaman serius terhadap kesiapan teknis di lapangan. Bahkan, KPU terpaksa menambal kebutuhan mendesak dengan Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) sebesar Rp 7 miliar.
MPK juga menyoroti proses pengadaan gudang logistik yang dinilai tidak transparan. Mereka mempertanyakan mekanisme penyediaan, nilai kontrak, serta kepatuhan terhadap Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. Apakah pengadaan dilakukan terbuka? Atau sekadar penunjukan langsung tanpa kontrol publik?
Audiensi antara MPK dan KPU Kabupaten Tasikmalaya berlangsung pada Jumat, 11 Juli 2025. Dihadiri langsung oleh Ketua KPU, Ami Imron Tamami, pertemuan tersebut menjadi ajang klarifikasi silang data antara kedua pihak. MPK membawa data pembanding yang mereka miliki untuk mencocokkan keterangan resmi dari KPU, demi memastikan tidak ada dana publik yang “menguap” tanpa pertanggungjawaban.
“Kami tidak menuduh. Kami hanya menuntut keterbukaan. Kalau memang tidak ada yang ditutup-tutupi, KPU seharusnya berani membuka semua data ke publik,” tandas Arif.
Dalam audiensi yang digelar bersama KPU Kabupaten Tasikmalaya, para peserta yang tergabung dalam Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) menyoroti sejumlah poin dalam Proposal Hibah PSU 2024, yang dianggap mengandung kejanggalan, khususnya dalam struktur dan proporsi anggaran. Beberapa sorotan utama antara lain:
KPU mengusulkan hibah sebesar Rp43.767.381.342, dengan rincian:
Tahapan pelaksanaan: Rp10,07 miliar
Operasional perkantoran: Rp6,52 miliar
Honorarium badan adhoc: Rp27,17 miliar (menjadi komponen terbesar dalam pengajuan)
Pengadaan Logistik Pemilu
Total anggaran: Rp4,52 miliar
Termasuk cetak surat suara (Rp728 juta), bilik dan kotak suara, tinta sidik jari, segel, alat bantu tuna netra, dan lainnya
Distribusi logistik mencapai Rp1,36 miliar
Honorarium pengelola logistik tercatat sebesar Rp68 juta
Sewa Gudang
Ditempatkan dalam pos “Pengelolaan Logistik” dengan nilai total Rp915 juta
Namun, tidak dijelaskan nilai kontrak per gudang, metode pengadaan, serta vendor pelaksana
Audit Dana Kampanye
Dianggarkan sebesar Rp190 juta untuk akuntan publik dan kegiatan sosialisasi pelaporan
MPK mempertanyakan transparansi hasil audit: apakah dipublikasikan secara terbuka atau hanya untuk konsumsi internal
Atas sejumlah catatan tersebut, MPK mendesak agar KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk:
Membuka laporan realisasi anggaran PSU secara rinci kepada publik, khususnya:
Komponen honorarium badan adhoc
Nilai dan mekanisme kontrak sewa gudang
Hasil audit dana kampanye
Rincian penggunaan dana hibah
Menjelaskan metode pengadaan logistik: apakah telah sesuai dengan ketentuan dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Menyampaikan dokumen pendukung yang diperlukan, di antaranya:
Rencana Kebutuhan Biaya (RKB)
Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah
Namun, KPU menyatakan belum dapat memberikan sebagian dokumen tersebut. Alasannya, proses audit belum rampung dan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat yang berwenang melakukan audit. KPU mengklaim masih menunggu hasil audit resmi sebelum bisa mempublikasikan datanya.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya menegaskan komitmennya untuk transparan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), termasuk soal anggaran. Saat ini, laporan pertanggungjawaban keuangan masih dalam proses penyusunan dan belum bisa dipastikan kapan rampung karena menunggu audit. Dana PSU sebagian besar berasal dari hibah Pemda dan efisiensi anggaran sebelumnya.
“Kami belum bisa menentukan secara pasti kapan selesainya. Namun, kami pastikan bahwa proses ini berjalan dan akan disampaikan ke publik setelah semua selesai dan valid. Termasuk di dalamnya pelaporan SPJ dan rincian pengeluaran”, Ujar Ami Imron Tamami.
Terkait kritik soal minimnya informasi, KPU mengakui dan berjanji akan meningkatkan komunikasi publik. Mereka mengajak media untuk bersama mengawal proses ini agar berjalan terbuka dan akuntabel.
“Apa yang disampaikan KPU masih banyak yang belum sinkron dengan data yang kami miliki. Oleh karena itu, kami akan kembali melayangkan surat resmi kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan Inspektorat, agar dapat memfasilitasi kami untuk menjadwalkan ulang audiensi dengan KPU Kabupaten Tasikmalaya,” tegas Ketua MPK.
Ketua MPK, Arif, saat dimintai keterangan oleh sejumlah awak media menjelaskan bahwa dalam audiensi mendatang, pihaknya akan memaparkan seluruh data yang dimiliki MPK terkait berbagai temuan dan pertanyaan menyangkut transparansi anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tahun 2025, serta pelaksanaan anggaran Pilkada 2024–2025 secara keseluruhan.
“Kami berharap audiensi ini menjadi forum diskusi yang konstruktif dalam semangat keterbukaan informasi publik, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ini penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu,” tegas Arif.
Data yang dimiliki MPK antara lain mencakup dokumen Permohonan Hibah Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya. Dalam dokumen tersebut, KPU secara resmi mengajukan anggaran hibah sebesar Rp43.767.381.342 kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Pengajuan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, sebagaimana diamanatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHPU.BUP-XXXIII/2025. Ucap Arif.
Dari total anggaran yang diajukan, terdapat tiga komponen utama yakni, Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan: Rp10,07 miliar, Operasional dan Administrasi Perkantoran Rp6,52 miliar dan Honorarium Badan Ad Hoc Rp27,17 miliar.
Anggaran akan digunakan untuk membiayai berbagai tahapan, termasuk untuk Sosialisasi PSU, Pembentukan badan adhoc (PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih), Proses pencalonan dan kampanye, Logistik pemungutan dan penghitungan suara, Audit dana kampanye, Advokasi hukum, serta Distribusi perlengkapan hingga pembayaran honor penyelenggara lapangan.
Langkah MPK ini menjadi alarm keras bagi KPU. Di era demokrasi yang menuntut transparansi, pengelolaan dana publik bukan hanya soal prosedur, tapi juga soal komitmen pada etika dan akuntabilitas. Jika uang rakyat dikelola dalam senyap, publik berhak untuk bertanya dan mendesak agar jawabannya tidak datang terlambat. Tutup Arif.
(Harun Alby)