Anggota Polri di Polres Jakarta Selatan Inisial Z Dilaporkan Ke PROPAM Mabes Polri Oleh WRC

Indosiber. Id | Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Watch Relation Of Corruption (WRC) atau yang dikenal dengan Lembaga Pengawas Aset Negara Republik Indonesia, mendatangi PROPAM Mabes Polri, untuk melaporkan Oknum Polisi berinisial Z yang bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan.

Usai melaporkan ke Propam Mabes Polri, Tim Hukum WRC, Pahala Manurung SH,MH didampingi Edi Suparman SH dan Erik SH pada wartawan menjelaskan, bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan atau aduan warga masyarakat ke WRC, tentang adanya dugaan pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Jakarta Selatan yang berinisial Z dan kawan kawan Di mana beliau meminta kepada klien kami sejumlah uang dan Kendaraan Mobil, untuk mengurus kasus yang didalami.

“Oknum polisi polres Jakarta Selatan, berinisial Z pangkat AKP dan kawan kawan di Polres Jakarta Selatan yang diduga meminta atau menerima uang dari klien kami atas kasus klien kami di polres jakarta selatan, dan sangat disayangkan atas pelanggaran kode etik oknum tersebut, yang sebelum belum kita lupa atas kasus pemerasan DWP, padahal kami sangat menghargai dan mencintai institusi polri yang kita banggakan tetapi ada lagi oknum inisial Z tersebut meminta uang, yang mana tindakan pelanggaran etik dari oknum polisi tersebut”bebernya ke awak media, Jumat, (17/01/2025).

“Sangat menciderai hati masyarakat dan tindakan oknum polisi tersebut, sangat melanggar hukum sebagaimana tertera dalam Perkap Polri No 14 tahun 2011, dimana peraturan Kapolri tersebut jelas dan tegas mengatakan polisi dilarang meminta uang didalam menjalankan tugasnya,”ucapnya.

Lebih lanjut Pahala Manurung sebagai Divisi Hukum WRC menambahkan.

“Kami mohon kepada rekan rekan media untuk bersama sama mengawal kasus yang terjadi di Polres Jakarta Selatan,”harapnya.

“Hal tersebut kami dari WRC sangat menyayangkan kejadian seperti ini, karena kita semua tahu kalau baru saja ada kasus juga sebelumnya mengenai kasus pemerasan, dan ini terulang lagi dengan oknum tersebut, Kami WRC sangat keberatan atas tindakan oknum tersebut, sehingga kami dari Watch Relation Of Corruption melaporkan oknum Polres Jakarta Selatan tersebut,”tegas Pahala Manurung SH,MH.

Saat disinggung tentang kronologis peristiwa yang menimpa klien WRC, pihaknya belum bisa menjelaskan karena masih dalam proses di Propam, yang pasti kliennya kami sudah merasa dirugikan dengan telah dikeluarkan sejumlah uang dan barang berupa mobil dan motor.

Sementara itu ditempat terpisah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Watch Relation Of Corruption, Arie Chandra, S.H, MH, CLI berharap agar Polri dalam menangani pelaporan ini bisa proporsional dan profesional, karena proses hukum harus ditegakkan, sebagaimana Peraturan Kapolri sudah jelas dan tegas, bahwa seseorang Polisi dilarang meminta uang atau apapun juga didalam menjalankan tugasnya, dan kita tidak ingin ada korban-korban lain atas ulah oknum ditubuh kepolisian.