Indosiber.id || Jakarta – Pembangunan saluran udara tegangan ekstrak tinggi (Sutet) yang rencana nya melintas di dekat kediaman rumah Bapak Labuhun Ruku Parhusip diduga tanpa ada kejelasan hukum, tanpa analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang sah, serta tanpa mengakomodir kepentingan masyarakat terdampak, Proyek Pembangunan tower sutet 500 kV priok, Muara Tawar T-24 tersebut.
Pondasi Tower sutet 500 KV priok, Muara Tawar T 24 tersebut diketahui berjarak hanya 97 cm dari bangunan dua lantai milik keluarga Labuhun Ruku Parhusip, sehingga apabila bangunan tower sutet 500 KV priok, Muara Tawar T 24 tersebut beroperasi dikhawatirkan dapat mengakibatkan berbagai dampak negatif bagi penghuni dari kediaman tersebut.
Leonardo O Sunggu,SH sebagai Kuasa hukum Keluarga Labuhun Ruku Parhusip dari Kantor Law firm Leonardo O Sunggu, SH pada saat mengelar konfrensi pres bertempat di lokasi proyek pembangunan Tower sutet 500 KV priok, Muara Tawar T 24 di terletak di Jl. Teladan IV RT 004 RW 002 NO. 83 Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat, (14/02/2025).
Dalam konfrensi pres yang dilaksanakan tersebut Leonardo O Sunggu,SH menyampaikan
berdasarkan hasil investigasi fakta hukum serta dokumen yang telah mereka kumpulkan, terdapat sejumlah kejanggalan dan dugaan pelanggaran hukum, bahkan kejanggalan Administrasi dalam pelaksanaan proyek ini.
“Bawa ada kejanggalan di awal pada tahun 2019, rumah klien kami telah dilakukan pengukuran oleh pihak terkait dalam hal ini dari pengukuran itu letak titik aman telah ditentukan di dalam ruang tamu rumah milik klien saya, pada tanggal 2 Desember 2020 undangan sosialisasi dari Kelurahan nomor surat 43/1.85.55 berikut lampiran daftar nama-nama warga yang terdampak termasuk klien saya di nomor urut 2, pada saat akan menghadiri tiba-tiba nama klien saya dihilangkan dari daftar tersebut dan diminta tidak menghadiri dan tidak ada keterangan,”ujarnya.
Lebih lanjut Leonardo mengatakan Kedua bangunan Tower Sutet 500 kv itu sangat membahayakan, karena saya menghargai menghormati pemerintah makanya saya tidak akan menginjak proyek ini, walaupun tidak ada pagarnya, proyek ini tidak ada analisis dampak lingkungan lanjut.
“Bahwa ada tindakan tidak prosedural oleh PLN termasuk adanya upaya pengumpulan ulang, tanpa Surat tugas resmi, artinya setelah Pak Labuhun menujuk saya sebagai kuasa hukum, Saya menyurati PLN unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat, surat saya tidak direspon, Tapi mereka datang ke rumah dan memberitahukan bahwa Kenapa Bapak Pakai Pengacara, terkesan menghina profesi saya sebagai penegak hukum yang diatur undang-undang,”ucapnya.
“Kami menuntut agar rumah klien kami dibebaskan atau digusur sesuai rencana awal, maka apabila tidak akan mengakibatkan kerugian yang besar bagi kalian kami, bapak Ibu mungkin tidak suka, tidak ingin tinggal di tempat ini, yang langsung berbatasan dengan Sutet 500 kilo volt kita nggak tahu dampak ya bagi kesehatan kejiwaan,”terangnya.
Dalam tuntutannya keluarga Labuhun Ruku Parhusip melalui kuasa hukumnya Leonardo O Sunggu,SH meminta pihak unit induk pembangunan untuk segera :
1. Menghentikan sementara proyek pembangunan Sutet 500 KV Muara Tawar Priok atau T24 terdapat kejelasan hukum dan kajian dampak lingkungan yang memadai.
2. Memberikan klarifikasi resmi, terkait kasus, terkait status warga terdampak, serta alasan perubahan status klien kami, khususnya yang sebelumnya sebagai pihak yang diakui berdampak dan kemudian dikeluarkan dari daftar.
3. Menyerahkan dokumen resmi terkait AMDAL proyek ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, melakukan musyawarah dengan warga terdampak, untuk membahas kompensasi yang layak dan mekanisme penyelesaian yang adil.
4. Memastikan proyek ini berjalan sesuai dengan regulasi khususnya Peraturan Menteri ESDM nomor 13 tahun 2021 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan transmisi tenaga listrik dan kompensasi atas tanah bangunan dan atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik.
5. Kami meminta kepada ibu Ratih Kusuma Dewi selaku senior Manager perizinan Pertanahan dan komunikasi PT PLN unit induk pembangunan UIP Jawa bagian barat untuk segera turun ke lokasi, jadi biar nggak ada pernyataan ibu yang di media yang menyatakan bahwa sesuai dengan regulasi.