Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) HAK MERK

Penulis:

  • Zainul Marzadi, SH,. MH
  • Dosen Universitas Serasan

INDOSIBER.ID – Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790.

Bacaan Lainnya

SISTIM HAKI

Sistim HaKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak.

Hak ekslusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HaKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar

SEJARAH HAKI

Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790.

Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.

Dasar Penyeimbang HAKI

Penyeimbang HAKI terdiri :

1. Principle Of Naturalic ( Prinsip Keadilan )

2. The Economic Original ( Prinsip Ekonomi )

3. Prinsip Culture  (Prinsip Kebudayaan )

Subjek Hukum

Prof Poernadi Poerbacaka,SH.MA

Subjek Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

1. Orang Pribadi atau Perorangan ( Naturijk Persoon)

2. Badan Hukum ( Recht Persoon)

3. Tokoh ( Amteleer )

Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

1. Hak Cipta

2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :

3. Hak Paten

4. Hak Merek

5. Hak Desain Industri

6. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

7. Hak Rahasia Dagang

8. Hak Indikasi

PENGATURAN HAKI MEREK

1. Undang-Undang Nomor 21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan

2. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek

3. Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek

4. Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek

PERNGERTIAN MEREK

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. (Menurut Pasal 1 angka 1UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek)

Unsur Merek

Dari Pengertian diatas maka dapat dirinci unsur Merek terdiri dari ;

1. Gambar,

2. Nama,

3. Kata,

4. Huruf-huruf,

5. Angka-angka,

6. Susunan warna, atau

7. Kombinasi dari unsur-unsur tersebut

8. Memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa . (Menurut Pasal 1 angka 1UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek)

Hak Merek Sebagai Hak Eksekutif

Hak merek dinyatakan sebagai hak eksekutif karena hak tersebut merupakan hak yang sangat pribadi bagi pemiliknya dan diberi hak untuk menggunakan sebagaimana ia sendiri menggunakannya.

Jenis Merek

1. Merek Dagang

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya

2. Merek Jasa

Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

3. Merek Kolektif

Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya

Contoh Merek Kolektif

Collective Marks, merek ini digunakan oleh 5200 anggota dari 16 koperasi yang beroperasi di Valle di Non dan Valle di Sole, Italia.

Hak Atas Merek

Hak atas merek adalah hak eksekutif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin pihak lain untuk menggunakannya. Hal ini berarti satu merek dapat dimiliki oleh satu orang atau lebih atau badan hukum.

Hak Merek Sebagai Hak Eksekutif

Hak merek dinyatakan sebagai hak eksekutif karena hak tersebut merupakan hak yang sangat pribadi bagi pemiliknya dan diberi hak untuk menggunakan sebagaimana ia sendiri menggunakannya

Sistim Pendaftaran Merek

1. SISTEM PRIORITAS,

2. SISTEM DEKLARATIF DAN

3. SISTEM KONSTITUTIF

PENDAFTARAN MEREK

1  Sistim hak prioritas

Pendaftaran merek dengan menggunakan hak prioritas

(Paris Concention for the Protection of Industrial property Tahun 1883).

2. Sistim Dekratif

Sistem deklaratif berdasarkan pada perlindungan hukum bagi mereka yang menggunakan merek terlebih terdahulu.

Dalam sistem ini kurang menjamin kepastian hukum dan juga menimbulkan persoalan dan hambatan dalam dunia usaha

(Undang-Undang No 21 tahun 1961)

Sifat pendaftaran Sistim Dekratif

Sifat pendaftaran yang demikian hanya memberikan suatu dengan hukum (rechverboeden), bahwa orang yang mendaftarkan merek dianggap menurut hukum seolah-olah memang diakui sebagai pemakai pertama dan karena itu sebagai pemilik merek yang bersangkutan.

(Sudargo Gautama Sudargo Gautama dan Rizawanto Winata, Hukum Merek Indonesia)

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 21 tahun 1961

“Hak khusus untuk memakai suatu merek guna memperbedakan barang-barang hasil perusahaan atau barang-barang perniagaan seseorang atau suatu badan dari barang barang orang lain atau badan lain kepada barang siapa yang untuk pertama kali memakai merek itu untuk keperluan tersebut diatas di Indonesia“.

3. Sistem konstitutif

Sistem konstitutif lebih menjamin kepastian hukum daripada sistem deklaratif. Sitem deklaratif berdasarkan pada perlindungan hukum bagi mereka yang menggunakan merek terlebih terdahulu.

Pendaftaran sebagai merek

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa” selanjutnya atas persyaratan untuk dapat dilakukan pendaftaran sebagai merek(Pasal 1 angka 1 UU RI No. 15 Tahun 2001)

Syarat-syarat Merek

Agar suatu merek dapat diterima sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak dari padanya. Merek tersebut harus mempunyai daya pembeda yang cukup.

Dengan kata lain, tanda yang dipakai itu haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuatan untuk membedakan barang hasil produksi suatu perusahaan atau barang perdagangan dari seseorang daripada barang orang lain.

3. Barang yang dibubuhi merek atau tanda itu harus dapat dibedakan daripada barang orang lain karena adanya merek itu. Jadi adanya pembeda (distinctiveness) merupakan unsur yang pertama.

PENOLAKAN PENDAFTARAN MEREK

 Pasal 6 UU No.  15 Tahun 2001

 Permintaan pendaftaran merek ditolak oleh Kantor Merek apabila merek tersebut:

Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik orang lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang atau jasa sejenis.

Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) UU No.  15 Tahun 2001, Permintaan pendaftaran merek juga harus ditolak oleh Direktorat Jendral, apabila sebagai berikut:

Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal,  foto,  merek dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain yang sudah terkenal kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.

Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem dari negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga Pemerintah kecuali atas persetujuan yang tertulis dari pihak yang berwenang.

Merek Tidak Dapat Didaftarkan Apabila Mengandung Salah Satu Unsur seperti

Bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Yang tidak memiliki daya pembeda sebagai merek. Misalnya jika hanya berupa singkatan dan huruf atau angka, dianggap kurang memiliki daya pembeda termasuk indikasi geografis yang sudah dikenal.

Yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran. Contoh, kata “Kopi” atau “Gambar Kopi” untuk produk kopi.

Telah menjadi milik umum. Contoh dalam penjelasan UU No. 15 Tahun 2001 pasal 5 yaitu tengkorak diatas dua tulang yang bersilangan yang secara umum telah diketahui sebagai tanda berbahaya. Oleh karena itu tidak dapat digunakan sebagai merek.

Permintaan pendaftaran merek ditolak oleh Kantor Merek apabila merek tersebut:

Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik orang lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang atau jasa sejenis.

Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.

Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) UU No.  15 Tahun 2001, Permintaan pendaftaran merek juga harus ditolak oleh Direktorat Jendral, apabila sebagai berikut:

Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal,  foto,  merek dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain yang sudah terkenal kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.

Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem dari negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga Pemerintah kecuali atas persetujuan yang tertulis dari pihak yang berwenang.

Persamaan pada pokoknya, Pada keseluruhannya adalah adanya kesan yang sama, antara lain :

1. baik mengenai bentuk

2. cara penempatan atau

3. kombinasi antara unsur

4. maupun persamaan bunyi ucapan pada merek yang bersangkutan

Manfaat Merek

Merek memberikan sejumlah manfaat baik produsen maupun kepada konsumen antara lain:

1. Saran identifikasi untuk memudahkan proses penanganan atau pelacakan produk bagi perusahaan, terutama dalam pengorganisasian sediaan atau pencatatan akuntansi.

2. Wujud proteksi hukum terhadap fitur atau aspek produk yang unik.

3. Signal tingkat kualitas bagi para pelanggan yang puas, sehingga mereka bisa dengan mudah memilih dan membelinya lagi dilain waktu.

4. Sarana menciptakan asosiasi dan makna unik yang membedakan produk dari para pesaing.

5. Sumber keunggulan kompetitif, terutama melalui perlindungan hukum, loyalitas pelanggan dan citra unik yang terbentuk dalam benak konsumen serta,

6. Sumber financial returns, terutama menyangkut pendapat masa datang dan peluang melakukan ekstensi merek

Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang apabila memenuhi syarat perpanjangan.

PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR

Pendaftaran atas merek marupakan suatu hak yang dilindungi oleh hukum maka dapat dilakukan berbagai perbuatan hukum dengannya. Hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena:

1. Pewarisan.

2. Wasiat.

3. Hibah.

4. Perjanjian.

5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan

6.   Lisensi

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepda pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan merek tersebut baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Alternatif Penyelesaian Sengketa

Dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesain Sengketa dikenal beberapa cara penyelesaian sengketa, yaitu:

1. Arbitrase.

2. Konsultasi.

3. Negosiasi.

4. Mediasi.

5. Konsiliasi.

Penilaian ahli.

Kesimpulan

1.  Sistem pendaftaran deklaratif adalah suatu sistem dimana yang memperoleh perlindungan hukum adalah pemakai pertama dari merek yang bersangkutan, tetapi menimbulkan ketidakpastian hukum, sebab pendaftaran suatu merek sewaktu-waktu dapat dibatalkan apabila ada pihak lain yang dapat membuktikan sebagai pemilik pertama dari merek yang telah didaftarkan.

2.  Sistem konstitutif menekankan bahwa pendaftaran merupakan keharusan agar dapat memperoleh hak atas merek, sehingga adanya kepastian hukum untuk mengkondisikan siapa sebenarnya pemilik merek yang paling utama untuk dilindungi, dan juga adanya kepastian hukum pembuktian, karena  didasarkan pada fakta pendaftaran sebagai alat bukti utama, sehingga tidak menimbulkan kontroversi antara pendaftar pertama dan pemakai pertama.

_______________________

Daftar Pustaka

1.http://sheldonbelon.blogspot.com/2016/04/contoh-isi-makalah-hak-merek.html, diakses 11 Desember 2019.

2.https://wicaksonowf.wordpress.com/2017/05/25/hak-merek/, diakses 11 Desember 2019

3.http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/29074/4/Chapter%20I.pdf, diakses 11 Desember 2019.

4.http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/29074/4/Chapter%20I.pdf, diakses 11 Desember 2019.

5.http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/36033/5/Chapter%20III-V.pdf, diakses 11 Desember 2019.

6.nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30824/Hak+Merek.pdf, diakses 11 Desember 2019.

7.http://www.pps.unud.ac.id/thesis/pdf_thesis/unud-413-bab3.pdf, diakses 11 Desember 2019.