MUARAENIMONLINE.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Muara Enim menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-X yang sekaligus menyelenggarakan sosialisasi mengenai aliran sesat dan Peraturan Presiden (Perpres) No 151 Tahun 2014. Acara ini berlangsung di Balai Agung Serasan Muara Enim dan dihadiri oleh berbagai pihak, Pj. Bupati Muara Enim, H. Hengky Putrawan, Ketua MUI Sumatera Selatan, Prof. Dr. KH. Aflatun Muchtar, Forkopimda Kabupaten Muara Enim, Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim, serta perwakilan dari ormas keagamaan di Kabupaten Muara Enim.
Dalam sambutannya, Dr. H. Syahril, SH., M.Sh, selaku Ketua Panitia, mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta dan tamu undangan yang hadir.
“Terima kasih atas kehadiran bapak ibu peserta dan tamu undangan yang telah hadir pada acara hari ini. Selain mengadakan Musda yang akan dilaksanakan di Ballroom Hotel Griya Serasan Sekundang, MUI juga mengadakan sosialisasi tentang aliran sesat dan Perpres No 151 Tahun 2014,” ujar Dr. Syahril.
Musda ini resmi dibuka oleh Pj. Bupati Muara Enim, H. Hengky Putrawan, S.Pt., M.Si., M.M., yang menyampaikan pentingnya kegiatan ini dalam memperkuat kerukunan umat beragama serta menanggulangi paham-paham yang menyimpang.
Musyawarah Daerah ini akan berlangsung selama dua hari, yakni pada 4 hingga 5 Januari 2024, dengan berbagai agenda penting yang akan dibahas untuk kemajuan dan keberagaman di Kabupaten Muara Enim.
Musda ke-X ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat peran MUI di Kabupaten Muara Enim sebagai wadah umat beragama dalam menghadapi tantangan keagamaan, termasuk mengantisipasi perkembangan aliran sesat yang dapat meresahkan masyarakat.