INDOSIBER.ID – Seorang suami diduga kuat menikah dibawah tangan tanpa sepengetahuan dari istri yang sah, serta tanpa adanya izin dari Pengadilan Agama (PA) merupakan sebuah tindak pidana ” Kejahatan terhadap perkawinan” sebagaimana UU nomor 1 tahun 1946 sebagaimana dimaksud Pasal 279.
Hal tersebut terungkap melalui surat yang diterbitkan serta surat pemanggilan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih terhadap terlapor SJ dan UV, yang tercatat sebagai warga lingkungan 1 RT 01 RW 01 Kelurahan Gelumbang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim pada 8 Juli 2024. Pelapor NR (31) (istri.sah red) yang juga sebagai warga Kelurahan Gelumbang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim tersebut, telah resmi melaporkan sang suami ke SPKT Polres Prabumulih dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/52/II/2024/ Sumsel /Res/PBM/26-02-2024.
Pelapor NR (31) didampingi kuasa hukumnya Usman Firiansyah ,SH, mengungkapkan, bahwa telah terjadi perkawinan dibawah tangan oleh suaminya disalah satu penghulu berinisial BHR dengan lokasi didesa Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih pada November 2023 lalu.
NR (31) didampingi kuasa hukumnya Usman Firiansyah, SH, mengatakan bahwa atas adanya terbit surat pemanggilan terhadap kedua terlapor SJ dan UV dari Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih tersebut, membenarkan telah mengetahui adanya layangan surat pemanggilan kepada terlapor SJ dan UV, yang mana keduanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana, yaitu sebuah kejahatan perkawinan terhadap istri sah (klien.red), kami saat itu, dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih, segera untuk melakukan tindakan tegas terhadap terlapor SJ dan UV, karena keduanya telah melanggar peraturan yang berlaku, dan dengan adanya kejadian dugaan kejahatan perkawinan yang dilakukan keduanya, Klien kami (istri sah red) telah
dirugikan serta menjadi korban, begitupun kedua anak klien kami dari hasil perkawinan 10 tahun yang lalu tersebut, juga telah menjadi korban dengan tidak diberikan nafkah serta selama ini ditelantarkan.
“Ya, kita mendampingi klien kami saat itu telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan perkawinan tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 279 KUHP yang terjadi didesa Sindur titik koordinat Sindur Cambai Kota Prabumulih pada Minggu 19 November 2023 lalu, sekitar pukul 16:00 WIB,”beber kuasa hukum pelapor NR (31) Usman Firiansyah,SH.(11/07).
Dikatakan Usman, bahwa klien kami telah dirugikan dan menjadi korban, diharapkan tindak lanjut melalui surat pemanggilan untuk terlapor SJ dan UV, selain keduanya harus koperatif hadir di unit PPA Polres Prabumulih tersebut, kita juga mendesak APH bertindak tegas terhadap adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan terlapor.
“Terbukti bersalah atas pemeriksaan dari Unit PPA Polres Prabumulih terhadap kedua terlapor SJ dan UV, kita mendesak segera dilakukan penahanan, Klien kami menutut keadilan serta mendesak juga untuk mengungkap kemungkinan adanya lingkaran yang diduga kuat terlibat dalam dugaan kejahatan perkawinan yang merugikan klien kami,”ungkap Lawyer Usman Firiansyah,SH,dalam keterangan Persnya (11/07).
Sementara diketahui dalam terbitnya surat pemanggilan terhadap terlapor SJ dan UV yang diduga kuat melakukan tindak pidana kejahatan perkawinan tersebut, resmi telah ditanda tangani langsung oleh atas nama Kepala Kepolisian Resort Polres Prabumulih Selaku Penyidik AKP Herli Setiawan ,SH, MH, dengan Tembusan Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo,SIK, 8 Juli 2024.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo,SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan,SH, MH, membenarkan telah menerima laporan tersebut, dan pihaknya melalui Unit PPA
telah mengeluarkan surat pemanggilan kepada terlapor SJ dan UV.
“Ya, benar terlapor telah dilayangkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan, kemarin terlapor sempat tidak datang, dan hari ini Kamis (11/07) dipanggil lagi jadwal set jam 12, segera kita cek, dan nanti dikabarkan perkembangannya,”tegas Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan,SH,MH, pada media ini.(11/07).
Sementara terlapor SJ belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
(Junai)