Penjualan Tanah Desa Sukakarsa Dibatalkan, ini Alasannya

INDOSIBER.ID – Suasana tegang sempat mewarnai audensi terbuka yang digelar di aula lantai atas Kantor Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa pagi (10/6/2025). Pertemuan penting ini akhirnya menghasilkan keputusan strategis: transaksi penjualan tanah desa Sukakarsa dibatalkan karena belum memenuhi kelengkapan administrasi dan prosedur hukum yang sah.

Dalam forum yang dihadiri oleh unsur pemerintahan, organisasi kepemudaan, lembaga desa, hingga perwakilan warga, Kepala Desa Sukakarsa, Elang Suherlan, menyatakan dengan tegas bahwa rencana penjualan tanah desa tersebut secara resmi dibatalkan. Ia menegaskan bahwa keputusan itu diambil lantaran belum terpenuhinya syarat legalitas dan administrasi yang menjadi landasan hukum atas pengelolaan aset desa.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak akan melanjutkan proses transaksi yang tidak sesuai aturan. Desa Sukakarsa menjunjung tinggi prinsip transparansi dan legalitas dalam setiap pengelolaan aset desa,” tegas Elang Suherlan di hadapan peserta audensi.

Sempat terjadi ketegangan dalam forum saat adu argumen mencuat antara Ketua PK KNPI Kecamatan Sukarame dan Sekretaris BPD Sukakarsa. Namun situasi berhasil dikendalikan berkat kepemimpinan tegas Kepala Desa dan arahan langsung dari Camat Sukarame, Aan Budiman, yang turut hadir dan memediasi jalannya dialog.

“Perbedaan pendapat adalah bagian dari dinamika demokrasi. Namun, mari kita kedepankan kepentingan bersama serta menjalankan regulasi sebagaimana mestinya,” ujar Aan Budiman dalam sambutannya yang menenangkan suasana.

Perwakilan PK KNPI Kecamatan Sukarame mengungkapkan bahwa meski rencana penjualan sempat mendapat lampu hijau dari BPD, proses tersebut masih menyisakan sejumlah kekurangan administratif yang signifikan, antara lain:

– Belum lengkapnya dokumen pendukung,

– Belum dilakukan verifikasi status aset,

– Belum tercatat dalam Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa (SIPADES).

PK KNPI menilai bahwa kekurangan-kekurangan tersebut berpotensi menimbulkan konflik dan mencederai prinsip transparansi yang seharusnya menjadi pedoman dalam setiap kebijakan desa. Mereka juga mengingatkan BPD agar lebih cermat dan teliti dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Kami hadir dalam forum ini dalam kapasitas sebagai sosial kontrol, menindaklanjuti aduan masyarakat. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami terhadap transparansi pemerintahan desa,” ujar Ketua PK KNPI Sukarame, Boris.

Senada dengan itu, Bendahara PK KNPI, Sendi Abdul Wahab, menilai bahwa proses penjualan tanah tersebut terkesan dipaksakan meski belum memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyayangkan bila kebijakan desa dijalankan tergesa-gesa tanpa melalui proses verifikasi yang sah.

“Kami melihat proses ini seharusnya dihentikan karena tidak didasari legalitas yang lengkap. Ini bukan sekadar transaksi, tapi menyangkut tanggung jawab jangka panjang terhadap aset desa,” ungkap Sendi.

Sebelumnya, kabar-9.com telah memberitakan bahwa status tanah carik atau aset desa Sukakarsa menjadi sorotan publik karena diduga diperjualbelikan tanpa mekanisme hukum yang semestinya. Minimnya pelibatan masyarakat dan lembaga desa dalam proses tersebut juga turut menuai kritik.

Audensi ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya:

– Aan Budiman (Camat Sukarame)

– Elang Suherlan (Kepala Desa Sukakarsa)

– Wily (Perwakilan Polsek Sukarame)

– Boris & Sendi Abdul Wahab (Ketua dan Bendahara PK KNPI Sukarame)

– Gamal Malik & Agus G. Al Amin (Ketua dan Sekretaris BPD Sukakarsa)

– Miftah/jajang (Ketua BUMDes Sukakarsa)

Harun (Perwakilan warga Desa Sukakarsa)

– Randika (Pemimpin Redaksi kabar-9.com, selaku media pemantau)

Hasil akhir dari forum tersebut menetapkan bahwa transaksi penjualan tanah dinyatakan resmi dibatalkan dan tidak akan dilanjutkan sebelum seluruh dokumen administratif dan prosedur hukum terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah desa juga menyampaikan komitmen untuk mengembalikan seluruh uang yang telah diterima dalam proses tersebut kepada pihak terkait, sampai proses legalitas dinyatakan tuntas.

Keputusan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat yang hadir, sebagai langkah nyata dalam menegakkan prinsip keadilan dan tata kelola aset desa yang akuntabel.

Salah satu warga yang hadir, Harun, menggarisbawahi pentingnya pembenahan sistem pengelolaan aset di masa mendatang. “Kami berharap setelah kejadian ini, semua kegiatan desa bisa lebih transparan dan melibatkan masyarakat secara terbuka dan sesuai aturan. Jika di masa depan ada rencana penjualan aset desa, harus diumumkan secara terbuka atau melalui lelang resmi. Jangan ada proses tertutup yang bisa menimbulkan konflik,” tegasnya.

Audensi ini menjadi bukti bahwa pengelolaan aset desa tidak boleh hanya bergantung pada persetujuan internal antar perangkat desa, namun harus dijalankan melalui mekanisme yang terbuka, transparan, serta sah secara hukum.

Dikutip dari kabar-9.com

(Redaksi)