ilustrasi
INDOSIBER.ID – Dugaan penjualan tanah carik atau tanah aset desa, yang diduga dilakukan secara diam-diam oleh Kepala Desa Sukakarsa, Kecamatan Sukarame, kabupaten Tasikmalaya terus menuai sorotan. Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas, pernyataan salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukakarsa justru dinilai mencederai semangat demokrasi dan partisipasi warga.
Dalam keterangannya kepada awak media, oknum BPD Desa Sukakarsa tersebut menuding bahwa penyebaran isu terkait penjualan aset atau tanah desa berasal dari seorang oknum warga. Setelah ditelusuri, tudingan tersebut secara langsung mengarah kepada Harun Alby, warga Kampung Bongas Desa Sukakarsa, yang juga seorang Pimpinan Umum di Media Kabar Sembilan. Rabu, (04/06/2025) kemarin.
Tudingan itu langsung memicu keresahan di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap warga yang kritis, dan sebagai upaya membungkam suara-suara yang mempertanyakan transparansi pemerintah desa.
“Saya hanya ingin tahu kejelasan soal aset desa. Apa salahnya bertanya dan meminta penjelasan secara terbuka? Tapi saya malah dituduh menyebarkan isu. Ini seperti upaya pembungkaman,” ujar Harun.
Dikenal sebagai warga yang vokal dalam memperjuangkan keterbukaan informasi, Harun kerap menghadiri musyawarah desa dan mengajukan permintaan data terkait status tanah carik serta laporan penggunaan anggaran desa. Pernyataan dari oknum BPD tersebut dinilai kontra produktif oleh Yayan Firmansyah, seorang tokoh masyarakat dan aktivis pemantau anggaran desa di wilayah Sukarame, “Sangat disayangkan jika BPD, yang seharusnya menjadi lembaga pengawas sekaligus mitra kritis pemerintah desa, malah ikut menyudutkan warga yang memperjuangkan transparansi,” kata Yayan Firmansyah.
Kasus ini bermula dari laporan warga mengenai dugaan penjualan tanah carik atau tanah aset desa tanpa prosedur resmi dan tanpa pemberitahuan kepada masyarakat serta para pihak terkait lainnya, isu ini kemudian mencuat ke publik setelah diberitakan oleh Kabar-9.com dan menarik perhatian berbagai kalangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Sukakarsa mengenai status dan mekanisme transaksi tanah yang dipersoalkan. Desakan pun datang dari berbagai elemen masyarakat agar aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat dan Kejaksaan, segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini secara transparan dan akuntabel.
“Kami tidak ingin kasus ini ditutup-tutupi. Ini bukan semata soal tanah, tetapi menyangkut hak masyarakat atas informasi dan pengelolaan aset publik,” tegas Harun.
Warga berharap kasus ini menjadi momentum penting untuk mendorong reformasi dalam sistem keterbukaan informasi publik di tingkat desa, serta memperkuat perlindungan terhadap warga yang berani bersuara demi kepentingan bersama.
Sumber : Kabar-9.com
(Harun)