Sindikat Pencurian Toko Swalayan Lintas Provinsi Diringkus Ditreskrimum Polda Sumsel

MUARAENIMONLINE.COM – Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) Pencurian dengan Pemberatan (Curhat) antar lintas Provinsi yang mana terdapat 9 pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Peristiwa tindak pidana pencurian tersebut dilakukan para tersangka dengan mencuri sebuah toko swalayan yang terjadi pada Selasa 29 November 2024 lalu, sekitar pukul 14:24 WIB, dengan TKP Toko Indo Maret jalan Noerdin Panji Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarame Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan Persnya melalui Bidang Humas Polda Sumsel pada Kamis (09/01/2025), bahwa terdapat 9 pelaku yang telah diamankan dan kini telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu (1). AS alias MPE (44) warga Kelapa Gading Jakarta Utara.(2). DI (47) warga Kelapa Gading Jakarta Utara.(3). DH (49) warga Johor Baru Jakarta Pusat.(4).VJ (31) warga Cimanggis Cilodong Depot Jabar .(5).FS (44) warga Griya Bintara Indah Bekasi Barat Jabar .(6).TM (23) warga Rawa Sari Cempaka Putih Jakarta Pusat (7).MA (37) warga Malalayang Kota Manado Sulut (8).AQ alias Dandi (32) warga Jakarta Barat.(9).NV (32) warga Jakarta Pusat.

Sementara Barang Bukti (BB) yang diamankan 1 unit mobil Honda BRV warna hitam abu-abu metalik Nomor Pol B 2501 EGY, 7 Unit Handphone, 1 buah topi yang digunakan pelaku ketika melakukan pencurian dan terekam CCTV.

Adapun kronologi kejadian tersebut,
Pelapor selaku pegawai toko Indomaret melaporkan bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 14.24 wib telah terjadi pencurian di toko indomaret. Pelaku di ketahui berjumlah kurang lebih 9 orang berdasarkan gambar atau video yang terekam di CCTV toko. 2 orang pelaku masuk ke dalam toko, berpura-pura menanyakan barang ke kasir toko dengan tujuan mengalihkan perhatian kasir, sementara 2 pelaku memantau situasi di dalam toko dan 2 pelaku lain bertugas mengambil dan memasukan barang hasil curian ke dalam tas yang dibawa pelaku.

Sementara 3 pelaku lain bertugas memantau situasi di seputaran wilayah luar toko dengan menggunakan mobil yang telah dibawa oleh para pelaku. Setelah berhasil para pelaku melarikan diri.
Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 13.200.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Sementara itu, kronologi pengungkapan berawal dari rekaman CCTV yang merekam secara jelas wajah para pelaku dan kendaraan roda empat
yang digunakan para pelaku.

Selanjutnya tim dari unit 4 Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan diketahui keberadaan para pelaku berikut kendaraan roda empat yang digunakan saat melakukan pencurian tersebut berada di daerah DKI Jakarta.

Atas Informasi tersebut Kanit IV Subdit III Jatanras melaporkan kepada Kasubdit III Jatanras untuk menindak lanjuti perihal informasi tersebut.

Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi SH, memerintahkan Kanit IV Subdit III Jatanras AKP Taufik Ismail, SH, MH dan Panit IPDA Doni Siswanto,SH, MH beserta anggota melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Kemudian para pelaku berhasil diamankan pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 di
seputaran wilayah hukum PMJ.

Setelah dilakukan interogasi para pelaku mengakui melakukan pencurian di Toko Indomaret Jln. Noerdin Pandji Kota Palembang tersebut dan para pelaku mengakui merupakan sindikat pencurian spesialis toko swalayan dan Mall lintas Provinsi dengan banyak TKP diantaranya diseputaran Jabotabek-Lampung-
Riau-Jambi dan Pekanbaru.

Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk melakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut.

Adapun Motif pelaku memiliki dan menjual kembali barang hasil pencurian. Para pelaku terjerat dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Sementara para pelaku dalam catatan merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba serta para pelaku merupakan sindikat pencurian lintas Provinsi spesial toko Swalayan dan Malla denga TKP diantaranya Jakarta,Bogor, Depok,Tanggerang, Bekasi (Jabodetabek) serta Lampung -Jambi dan Riau.

Berikut diantaranya beberapa Laporan Polisi (LP) terkait dengan para pelaku tersebut. Laporan Polisi Nomor : LPB/228/IX/2024/SPKT/POLSEK CITEUREUP/POLRES BOGOR/POLDA JABAR, tanggal 05 September 2024.
Laporan Polisi Nomor : LPB/217/IX/2024/SPKT/POLSEK PANCORAN MAS/RESTRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 18 September 2024.
Laporan Polisi Nomor : LPB/22/VIII/2024/SPKT/POLSEK CINERE/RESTRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 07 Agustus 2024.(Jj.red)