Terkait Perwali Kota Tangsel No 58 Tahun 2019, BEM PTAI Korwil Tangsel Lakukan Audiensi ke Dishub

INDOSIBER.ID – BEM PTAI Koordinator Wilayah Tangerang Selatan telah melakukan Audiensi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan pada 17 Juli 2024. Adapun pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Dishub Kota Tangerang Selatan.

Iqbal Eka Apriadi selaku Koordinator Wilayah Tangsel dalam Audiensi membahas tentang Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 58 Tahun 2019 Tentang Pembatasan Jam Operasional Mobil Barang yang masih melintasi jalan umum dan melanggar peraturan walikota itu.

Karena hal tersebut, BEM PTAI Korwil Tangerang Selatan melakukan audiensi guna memberikan masukan dan temuan-temuan dari hasil kajian Iqbal Eka dkk.

Budi Jadmitko kabid, Fiqa Permana perwakilan dari Dinas Perhubungan Tangerang Selatan menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pemasangan rambu himbauan untuk pengendara supir truk dan telah melakukan pemeriksaan serta  memberikan himbauan bersama Polres Tangerang Selatan.

“Rencananya Peraturan Walikota No. 58 Tahun 2019  Tentang Pembatasan Jam Operasional Mobil Barang akan direvisi, diperbaharui yang sebentar lagi di sosialisasikan”. Ucap kabid Budi Jatmiko

Akhir dari Audiensi, BEM PTAI Korwil Tangerang Selatan memberikan hasil kajian kepada Dinas Perhubungan Tangerang Selatan, yang menjadi harapan agar bisa menjadi solusi bagi Dinas Perhubungan Tangerang Selatan.

“Semoga dengan hasil dari audiensi ini ada penerapan yang lebih tegas terhadap Perwal terbaru nanti”. Ujar Iqbal Eka Apriadi. (Rilis)