Indosiber.id – Bekasi – Jika benar adanya informasi yang di sampaikan oleh Security bahwa Legal PT.Damai Putra Group yang berkantor di Komplek Centra Niaga Harapan indah Bekasi sudah out.
Pertannyaanya bagimana keabsaan laporan PT.Damai Putra Group terkait laporannya di Polres Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Pihak developer melalui legalnya ARIAN NATHAN PARHEHEON melaporkan Customer atas nama Dedi Surachman pemilik rumah di Cluster Arana Blok SA1.15 No.10 Harapan Indan Kalurahan Setia Asih Kecamatan Tarumajaya Kab Bekasi telah terjadi tindakkan pidanah pengerusakan berupa kunci rumah Korban.
Pihak Developer PT.Damai Sejahtera Group melalui securitynya Suherman bahwa terkait atas nama ARIAN NATHAN PARHEHEON dan DAVID sudah Resain kurang lebih tiga bulan lalu dari PT.Damai Sejahtera Group .pungkasnya di hadapan awak media.
Lanjutnya untuk konfirmasih terkait permasalahan Unit Rumah Atas Nama Dedi Surachman yang di segel dan di gembok oleh pihak Developer,sebaiknya menyurati terlebih dahulu.katannya
Sambil memberikan petunjuk kepada pihak wartwan coba datangi juga pihak pemasaran untuk mengalirkan informasi.
Sementara security yang ada di kantor Pemasaran juga menyampaikan hal yang sama NATHAN PARHEHEON dan DAVID sudah keluar beberapa bulan yang lalu pak.ucapnya.
Lanjutnya adapun tugas legal apa bila ada customer yang telat membayar atau yang batal dalam transaksi itu urusan pihak Legal,”pungkasnya,Rabu,18/9/2024.
Sayangnya penganti legal David dan Nathan tidak di sampaikan siapa nama pengatinya.
Sebagai tambahan informasi bahwa Customer atas nama Dedi Surachman terlebih dahulu melaporkan tindakan pidana perbuatan melawan hukum di Polsek Taruma Jaya terkait pengerusakan kunci rumah dan menyegelan rumah atas nama Dedi Surachman,kemudian pihak PT Damai Putra Group melakukan laporan hal yang sama di Polres Cikarang.