Usai Ucapkan Sumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, Rensis Oktaviani Kandouw Resmi Menyandang Predikat Advokat

INDOSIBER.ID – Bertempat di Pengadilan Tinggi Bandung, Rabu 23 April 2025, Rensis Oktaviani Kandouw resmi mengucapkan sumpah sebagai advokat. Prosesi pengambilan sumpah tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Moh. Eka Kartika E.M., S.H., M.Hum., serta disaksikan oleh Panitera Muda Hukum, Ridwan Nurdin, S.H., M.H., dan Panitera Muda Perdata, Susilo Nandang Bagio, S.H., M.H.

Pengucapan sumpah ini menandai tahap akhir dari proses resmi menjadi advokat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah Advokat.

Bacaan Lainnya

Rensis Oktaviani Kandouw telah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan profesional. Ia dilantik berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 2406/KPT.W11-U/SK.HK1.2.5/IV/2025 tertanggal 22 April 2025, serta Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1856/DPN-PERADI/I/2025 tertanggal 13 Januari 2025.

Dalam pengucapan sumpahnya, Rensis berikrar di hadapan Tuhan untuk menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945, serta menjalankan tugasnya sebagai advokat dengan kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab, tanpa menyalahgunakan profesi.

“Saya berkomitmen untuk menjaga kehormatan dan martabat profesi advokat, serta tidak menolak memberikan pembelaan hukum kepada siapa pun sesuai tanggung jawab dan profesionalisme,” ujar Rensis kepada media.

Ia menambahkan bahwa sumpah tersebut merupakan komitmen moral dan hukum yang mengikatnya untuk menjalankan profesi secara independen, menjunjung tinggi nilai keadilan, serta menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

Sebagai bagian penting dalam sistem peradilan, advokat memiliki kedudukan sejajar dengan hakim, jaksa, dan polisi. Mereka memegang peran vital dalam memberikan bantuan hukum dan membela hak-hak masyarakat secara adil dan tanpa diskriminasi, berdasarkan hukum yang berlaku.

Pelantikan dan pengambilan sumpah ini bukan sekadar seremoni, melainkan pengakuan resmi atas status hukum seseorang sebagai advokat, sekaligus penegasan atas tanggung jawab moralnya sebagai penegak hukum.

Rangkaian acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah oleh Rensis dan para saksi, serta pengesahan resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung.

(Harun Alby)